Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan
kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, mengatakan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa, Ted Sioeng, pada Rabu (19/2/2025).
Adapun agenda kali ini pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).
Usai sidang, kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, mengatakan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.
Pihaknya menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.
Justru, pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran.
Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan.
Dirinya menilai, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan.
Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.
"Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material," katanya.
"Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapa lah, apa lah? Apakah karena dia mantan watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu," imbuhnya.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.
Sementara ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.
Menurutnya, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta jaksa untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6–9 tahun,” kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.