Ormas Islam Minta Pemerintah Kaji Ulang Rangkap Jabatan Menteri Agama-Imam Besar Masjid Istiqlal
Ormas Islam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ormas Islam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Menteri Agama Ajak Umat Muslim Jadikan Peringatan Isra Miraj Persiapan Sambut Bulan Ramadan
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin mengaku dapat memahami jika rangkap jabatan Menteri Agama tersebut hanya sementara.
"Jika untuk sementara dan sedang menyiapkan proses pergantian jabatan Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan jabatan Imam Besar, sehingga dirangkap jabatan oleh Menteri Agama, hal itu bisa dipahami dan dimaklumi," ujar Kiai Jeje melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Meski begitu, Jeje mengatakan hal tersebut tidak elok dipandang dan menyalahi aturan jika terus menerus merangkap sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal dan Menteri Agama.
"Tapi jika kemudian untuk seterusnya, maka kondisi itu sangat tidak baik. Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok," ucap Jeje.
Dirinya juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
Baca juga: Cerita Nasaruddin Umar Ditunjuk Prabowo jadi Menteri Agama, Sempat Mengira Hanya Diundang Baca Doa
Menurutnya, masih banyak figur lain yang sebenarnya bisa menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
"Seakan tidak ada lagi figur atau tokoh yang memiliki kapasitas untuk menjabat Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun figur dan tokoh yang mampu menjadi Imam Besar," kata Kiai Jeje.
Selain itu, Kiai Jeje juga mengungkapkan bahwa rangkap jabatan tersebut akan memberi kesan kepada masyarakat seolah tugas-tugas Kementerian Agama tidaklah penting dan kompleks, sehingga bisa sambil menyambi dengan tugas dan jabatan yang lain.

"Saya pribadi berhusnuzan (berprasangka baik), bahwa perangkapan jabatan itu hanya sementara sambil menyiapkan proses penggantian secara lebih baik," jelas Kiai Jeje.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menteri Agama.
"Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk imam masjid Istiqlal negara maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu," ujar Yusnar.
"Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.