Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ormas Islam Minta Pemerintah Kaji Ulang Rangkap Jabatan Menteri Agama-Imam Besar Masjid Istiqlal

Ormas Islam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ormas Islam Minta Pemerintah Kaji Ulang Rangkap Jabatan Menteri Agama-Imam Besar Masjid Istiqlal
Kemenag
RANGKAP JABATAN MENAG - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah saat kunjungan ke Arab Saudi, Minggu (12/1/2024). Sejumlah ormas Islam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ormas Islam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Baca juga: Menteri Agama Ajak Umat Muslim Jadikan Peringatan Isra Miraj Persiapan Sambut Bulan Ramadan

Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin mengaku dapat memahami jika rangkap jabatan Menteri Agama tersebut hanya sementara. 

"Jika untuk sementara dan sedang menyiapkan proses pergantian jabatan Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan jabatan Imam Besar, sehingga dirangkap jabatan oleh Menteri Agama, hal itu bisa dipahami dan dimaklumi," ujar Kiai Jeje melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Meski begitu, Jeje mengatakan hal tersebut tidak elok dipandang dan menyalahi aturan jika terus menerus merangkap sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal dan Menteri Agama

"Tapi jika kemudian untuk seterusnya, maka kondisi itu sangat tidak baik. Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok," ucap Jeje.

Dirinya juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.  

Baca juga: Cerita Nasaruddin Umar Ditunjuk Prabowo jadi Menteri Agama, Sempat Mengira Hanya Diundang Baca Doa

Berita Rekomendasi

Menurutnya, masih banyak figur lain yang sebenarnya bisa menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal

"Seakan tidak ada lagi figur atau tokoh yang memiliki kapasitas untuk menjabat Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun figur dan tokoh yang mampu menjadi Imam Besar," kata Kiai Jeje. 

Selain itu, Kiai Jeje juga mengungkapkan bahwa rangkap jabatan tersebut akan memberi kesan kepada masyarakat seolah tugas-tugas Kementerian Agama tidaklah penting dan kompleks, sehingga bisa sambil menyambi dengan tugas dan jabatan yang lain.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala S Lakhdhir menandatangani MOU perluasan Program Fulbright Departemen Luar Negeri AS di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (8/1/2024)
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala S Lakhdhir menandatangani MOU perluasan Program Fulbright Departemen Luar Negeri AS di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (8/1/2024) (Istimewa)

"Saya pribadi berhusnuzan (berprasangka baik), bahwa perangkapan jabatan itu hanya sementara sambil menyiapkan proses penggantian secara lebih baik," jelas Kiai Jeje. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menteri Agama

"Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk imam masjid Istiqlal negara maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu," ujar Yusnar. 

"Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu," ucapnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas