Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan Panglima TNI, Komnas HAM: Kebebasan Pers Dijamin Undang Undang
Seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat perlakuan intimidasi saat mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat perlakuan intimidasi saat meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Peristiwa itu terjadi saat awak media hendak mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait isu penyerangan Mapolres Tarakan.
Tiba-tiba korban jurnalis Kompas.com dihadang hingga diancam oleh pengawal Panglima.
Tribunnews.com juga berada di lokasi saat intimidasi terjadi.
"Dia menghampiri saya dan mengatakan, Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?" kata korban sambil memperlihatkan ID pers.
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis Kompas.com.
"Kerja jurnalis bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi terutama menyangkut dengan kebebasan pers," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, kebebasan pers ini menjadi salah satu hak yang dijamin oleh Undang-Undang.
"Sehingga kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU, negara perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan," tambahnya.
Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Baca juga: Iwakum: Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana
Pengancaman terhadap kebebasan pers merupakan inkonstitusinoal karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.