Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan Panglima TNI, Komnas HAM: Kebebasan Pers Dijamin Undang Undang

Seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat perlakuan intimidasi saat mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan Panglima TNI, Komnas HAM: Kebebasan Pers Dijamin Undang Undang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
INTIMIDASI JURNALIS - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat perlakuan intimidasi saat mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat perlakuan intimidasi saat meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Peristiwa itu terjadi saat awak media hendak mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait isu penyerangan Mapolres Tarakan.

Tiba-tiba korban jurnalis Kompas.com dihadang hingga diancam oleh pengawal Panglima.

Tribunnews.com juga berada di lokasi saat intimidasi terjadi.

"Dia menghampiri saya dan mengatakan, Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?" kata korban sambil memperlihatkan ID pers.

Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis Kompas.com.

"Kerja jurnalis bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi terutama menyangkut dengan kebebasan pers," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kebebasan pers ini menjadi salah satu hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

"Sehingga kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU, negara perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan," tambahnya.

Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Baca juga: Iwakum: Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Pengancaman terhadap kebebasan pers merupakan inkonstitusinoal karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas