Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejagung Geledah Depo Milik Anak Riza Chalid yang Diduga jadi Lokasi Pengoplosan Pertamax

Harli mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka saat melakukan blending BBM di depo milik anak pengusaha minyak

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejagung Geledah Depo Milik Anak Riza Chalid yang Diduga jadi Lokasi Pengoplosan Pertamax
otm-terminal
DEPO PT ORBIT - Kapal pengangkut minyak bersandar di dermaga depo PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Terkini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di perusahaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat DIrektur Utama perushaan itu, Gading Ramadhan Joedo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yakni PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, Kamis (27/2/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Adapun PT Orbit merupakan depo atau storage yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan atau blending BBM jenis Pertamax oleh tersangka Maya Rismaya dan Edward Corne yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

"Hari ini bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Kota Cilegon satu tempat yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau depo yang menampung minyak yang diimpor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Kondisi 3 Kantor Perusahaan Pertamina usai Kasus Pertamax Oplosan Terbongkar, Ada Mobil Mewah

Harli mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka saat melakukan blending BBM di depo milik anak pengusaha minyak Riza Chalid tersebut.

Pasalnya, proses blending atau pencampuran BBM itu telah menyalahi aturan karena dilakukan selain di lokasi Kilang Pertamina Internasional (KPI).

"Nah, dari sisi prosedurnya pun sudah salah karena dilakukan oleh swasta. Disinilah yang terus dikembangkan bagaimana proses blending apakah sama dengan oplosan dan seterusnya, saya kira itu teknis sekali," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terkait hal ini, sebelumnya Kejagung juga telah mengungkap peran Maya dan Edward yang telah ditetapkan ditetapkan sebagai baru dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, adapun peran Maya memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward untuk lakukan blending BBM Premium dan Pertamax.

"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Istana Sebut Penindakan Kasus Oplos Pertalite Jadi Pertamax Sesuai Keinginan Prabowo Perangi Korupsi

Qohar menjelaskan, bahwa proses blending itu dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak milik anak pengusaha minyak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Yang dimana lanjut Qohar dua jenis BBM yang dioplos itu nantinya akan dijual seharga Pertamax.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelas Qohar.

Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor  Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas