Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terkendala Dana, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU di Pilkada 2024

Wamendagri Ribka Haluk mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena terkendala dana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terkendala Dana, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU di Pilkada 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Warga menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/12/2024). KPU Kota Tangerang Selatan melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di TPS yang memiliki 597 daftar pemilih tetap (DPT) karena terdapat empat warga bukan DPT menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Wamendagri Ribka Haluk mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena terkendala dana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan Ribka Haluk dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurut Ribka Haluk, daerah-daerah ini masih membutuhkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar PSU dapat terlaksana.

"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka Haluk dalam rapat.

Ke-16 daerah yang belum siap dari sisi anggaran adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.

"Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," ungkap Ribka.

Baca juga: PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional

Ribka menjelaskan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU, hanya 8 yang menyanggupinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana ada 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah tersebut. 

"Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun masih butuh pembiayaan," ungkap Ribka.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas