Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Meski Bayar Sanksi Rp 48 Miliar, Kades Kohod Tetap Diproses Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari KKP tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Meski Bayar Sanksi Rp 48 Miliar, Kades Kohod Tetap Diproses Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang
Kompas.com/Acep Nazmudin
POLEMIK PAGAR LAUT - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Arsin diketahui diberi sanksi denda oleh KKP sebesar Rp 48 miliar. Dirinya mengaku siap membayar denda tersebut. 

"Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Djuhandhani mengatakan bahwa pokok perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri berbeda. 

Oleh karena itu, penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak mempengaruhi proses yang berlangsung di institusi lain. 

“Yang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan,” kata Djuhandhani. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku termasuk soal denda. 

Berita Rekomendasi

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda

Baca juga: DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal

Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas