Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahas Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Baleg DPR Usul BP2MI Dihapuskan 

Dia menyebut dalam revisi UU P2MI, tugas pelaksana akan dialihkan ke Badan Layanan Umum yang berada langsung di bawah kementerian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).

Baleg mengusulkan penghapusan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

"Kemudian ketentuan umum angka 26 dihapus, yaitu tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Tenaga Ahli (TA) Baleg Hendro, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Dia menyebut penghapusan badan ini disebabkan oleh terbentuknya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Baca juga: Wamen P2MI Minta Jakarta Jadi Penyumbang Signifikan Pekerja Migran, Ini Alasannya

Sebelumnya, kementerian bertugas sebagai regulator, sementara badan berfungsi sebagai pelaksana.

"Penghapusan ketentuan angka 26 dilakukan karena mengatur definisi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang kini telah berbentuk kementerian. Meski dalam Perpres yang mengatur kelembagaan masih membedakan peran Kementerian P2MI sebagai regulator dan BP2MI sebagai pelaksana, perubahan ini tetap dilakukan," tambahnya.

Dia menyebut dalam revisi UU P2MI, tugas pelaksana akan dialihkan ke Badan Layanan Umum yang berada langsung di bawah kementerian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan demikian, badan ini akan dihapuskan melalui undang-undang ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas