Sosok Azam Akhmad, Jaksa yang Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.
Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (27/2/2025) malam.

Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
Sosok Jaksa Azam
Saat menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar, Azam Akhmad Akhsya merupakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejari Jakbar.
Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Ia lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.
Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilansir Kompas.com.
Harta Kekayaan Azam
Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.