Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sosok Azam Akhmad, Jaksa yang Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Azam Akhmad, Jaksa yang Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
Instagram @kejarisubang
JAKSA TERIMA SUAP - Foto menunjukkan JPU Azam Akhmad Akshya saat masih berdinas di Kejari Subang, Jawa Barat, pada Oktober 2021. Azam Akhmad Akhsya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025, karena menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait pengembalian barang bukti korban dalam kasus Robot Trading Fahrenheit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Kamis, 27 Februari 2025.

Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kamis (27/2/2025) malam.

JAKSA TILAP BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI Jakarta), Patris Yusrian Jaya, jumpa pers terkait penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025). Dalam kasus ini, mantan JPU Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi dalam proses eksekusi putusan pengembalian aset korban penipuan investasi robot tranding Fahrenheit.
JAKSA TILAP BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI Jakarta), Patris Yusrian Jaya, jumpa pers terkait penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025). Dalam kasus ini, mantan JPU Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi dalam proses eksekusi putusan pengembalian aset korban penipuan investasi robot tranding Fahrenheit. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Azam dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Sosok Jaksa Azam

Saat menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar, Azam Akhmad Akhsya merupakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Berita Rekomendasi

Dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di  Kejari Jakbar.

Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.

Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Ia lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat.

Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilansir Kompas.com.

Harta Kekayaan Azam

Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas