VIDEO Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Ditunda: Apa yang Sedang Disiapkan KPK?
Namun, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto terpaksa ditunda karena KPK belum siap dan masih mempersiapkan materi sidang.
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, seharusnya digelar hari ini, Senin (3/3/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto terpaksa ditunda karena KPK belum siap dan masih mempersiapkan materi sidang.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan pertama yang diajukan Hasto.
Setelah putusan tersebut, Sekjen PDIP itu kembali mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan pertama berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Sementara gugatan kedua terkait dengan kasus perintangan penyidikan.
Saat ini, Hasto telah ditahan oleh KPK sejak 20 Februari 2025. Seharusnya, kedua sidang praperadilan tersebut digelar hari ini, namun ditunda karena KPK belum siap dengan materi yang akan disampaikan.
Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait dugaan suap seharusnya digelar hari ini. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi karena KPK, selaku pihak termohon, tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal Afrizal Hady mengungkapkan KPK mengajukan permohonan penundaan sidang selama dua minggu.
Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan selama satu minggu.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini. Hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang," ujar Hakim Afrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Tim kuasa hukum Hasto sempat meminta agar sidang hanya ditunda selama tiga hari, tetapi hakim menolak permohonan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.