Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Ditunda: Apa yang Sedang Disiapkan KPK?

Namun, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto terpaksa ditunda karena KPK belum siap dan masih mempersiapkan materi sidang.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in VIDEO Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Ditunda: Apa yang Sedang Disiapkan KPK?
DOK TRIBUNNEWS
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Sidang praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar pada hari ini, Senin (3/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mesti ditunda. Pihak KPK sebagai termohon tidak hadir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, seharusnya digelar hari ini, Senin (3/3/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto terpaksa ditunda karena KPK belum siap dan masih mempersiapkan materi sidang.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan pertama yang diajukan Hasto.

Setelah putusan tersebut, Sekjen PDIP itu kembali mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Sementara gugatan kedua terkait dengan kasus perintangan penyidikan.

Saat ini, Hasto telah ditahan oleh KPK sejak 20 Februari 2025. Seharusnya, kedua sidang praperadilan tersebut digelar hari ini, namun ditunda karena KPK belum siap dengan materi yang akan disampaikan.

Berita Rekomendasi

Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait dugaan suap seharusnya digelar hari ini. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda.

Penundaan ini terjadi karena KPK, selaku pihak termohon, tidak hadir dalam persidangan.

Hakim tunggal Afrizal Hady mengungkapkan KPK mengajukan permohonan penundaan sidang selama dua minggu.

Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan selama satu minggu.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini. Hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang," ujar Hakim Afrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Tim kuasa hukum Hasto sempat meminta agar sidang hanya ditunda selama tiga hari, tetapi hakim menolak permohonan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas