Ada Opsi Karyawan Sritex Dipekerjakan Kembali, Serikat Pekerja Minta THR Bisa Cair Lebih Dulu
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto mendesak agar THR karyawan Sritex yang di-PHK dibayarkan sebelum mereka dipekerjakan kembali.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengungkap adanya kesempatan bagi para karyawan PT Sritex yang terkena PHK untuk dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Hal ini dikarenakan ada kemungkinan Sritex akan beroperasi kembali dengan pimpinan yang baru.
Sehingga dalam dua minggu ke depan, para karyawan Sritex yang terkena PHK ini bisa kembali bekerja.
Namun Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, meminta, sebelum karyawan Sritex ini dipekerjakan kembali, THR karyawan sudah harus cair.
Hak-hak para karyawan Sritex yang terkena PHK juga seharusnya dipenuhi terlebih dahulu.
"Harapan pemerintah sih akan membuka lagi perusahaan di Sritex, ex-Sritex ya, akan dijalankan lagi kurator diminta untuk semua investor yang sudah mulai masuk untuk mendapatkan Sritex itu diminta untuk segera dipilih dalam waktu 2 minggu ke depan."
"Harapannya sih kami, ex-buruh Sritex ini bisa bekerja lagi tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu," kata Slamet dilansir Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Slamet mengapresiasi upaya pemerintah dalam menolong para buruh Sritex ini.
Namun Slamet menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang terkena PHK ini tetap tidak boleh dilupakan.
"Jadi jangan sampai ada upaya pemerintah untuk menolong rakyat buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami nanti terlupakan," tegas Slamet.
Selanjutnya, Slamet juga meminta bantuan kepada Komisi IX DPR RI agar bisa mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan maksimal kepada karyawan Sritex.
Baca juga: Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator
Terutama dalam memproses Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diketahui pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online, sementara jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.
"Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal."
"Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena yang mendesak adalah itu uang buruh itu sendiri, yang harus segera dicairkan untuk menghadapi Hari Raya (Idul Fitri)," terang Slamet.
Menteri Yassierli Janji Kawal Pemenuhan Hak Kompensasi PHK Pekerja Sritex
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pihaknya mengawal pemenuhan hak para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK.
Kurator dari Sritex Group telah menyatakan komitmen mereka untuk membayarkan hak-hak buruh Sritex yang terkena PHK.
Saat ini, tim kurator disebut sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan lainnya.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025), dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut juga mengawal agar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.
"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ujar Yassierli.
Pada kesempatan yang sama, tim kurator Sritex juga mengungkap ada investor yang akan menyewa aset Sritex.
Berkat adanya investor, perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, mengatakan bahwa mantan pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh investor tersebut.
Baca juga: Mantan Karyawan PT Sritex Sambut Baik jika Perusahaan Dapat Investor Baru: Semoga Terlaksana
Nurma mengatakan dalam dua pekan ke depan, tim kurator akan memutuskan siapa investor yang bisa menyewa aset Sritex.
"Ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," katanya
Nurma menjelaskan, terkait dengan rekrutmennya, akan dibuka oleh investor penyewa aset Sritex.
"Maka dari itu, sekarang tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang akan, yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa, dan saat ini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.