Capaian Desk Pemberantasan Narkoba, Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus dalam Dua Bulan
Sebanyak 4,171 ton narkotika disita penyidik dari pengungkapan dua bulan ini dan khusus untuk sabu yang diamankan sebanyak 1,28 ton
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran kewilayahan memamerkan capaian Desk Pemberantasan Narkoba dalam kurun waktu dua bulan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ada 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Marauke.
Wahyu menuturkan jumlah tersangka dari ribuan kasus itu sebanyak 9.586 orang.
Tidak semuanya tersangka merupakan pengedar atau bandar narkotika.
Ada juga pelaku yang merupakan pemakai, kurir hingga pengendali.
"Jumlah perkara yang dilakukan restorative justice dengan mengacu Perpol nomor 8 tahun 2021 adalah sebanyak 256 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 337 orang," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Berantas Narkoba, Kemensos Gandeng BNN Bersinergi Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Sebanyak 4,171 ton narkotika disita penyidik dari pengungkapan dua bulan ini.
"Adapun berat barang bukti (narkotika) keseluruhan (yang disita) sebanyak 4,171 ton," kata
Rinciannya, sebanyak 1,28 ton sabu, 346.959 butir (138.959 kilogram/kg) ekstasi, dan 493 kg ganja disita sebagai barang bukti. Lalu 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau gorila/sintesis, dan 2.199.726 butir (659,917 kg) obat keras turut dilakukan penyitaan.
Wahyu pun mengatakan modus peredaran narkotika yang dilakukan para pelaku ini beragam.
Ada pelaku yang mengirim narkoba melalui jalur darat dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa.
Lalu ada juga pelaku yang mengedarkan narkotika melalui jalur laut dengan memasukkan barang haram ini dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di Laut Aceh.
Modus lainnya dengan pengiriman melalui kargo ekspedisi.
Penyebaran lainnya dengan membuat laboratorium narkotika (clandestine lab) di perumahan mewah.
"Adapun nilai keseluruhan dari barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita selama periode ini sejumlah Rp2.720.325.550.000 (Rp2,7 triliun)," imbuhnya.
Wahyu menyebut estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini sebanyak 11.407.315 jiwa.
Pengungkapan perkara ini merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.