Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadwal Tukar Uang Baru Lebaran 2025, Ada 4 Periode Penukaran di Mobil Kas Keliling BI

Catat jadwal tukar uang baru Lebaran 2025. Ada 4 periode penukaran uang baru di mobil kas keliling BI. Penukaran mulai 3 Maret 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal Tukar Uang Baru Lebaran 2025, Ada 4 Periode Penukaran di Mobil Kas Keliling BI
Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Catat jadwal penukaran uang baru melalui mobil kas keliling BI yang dimulai pada 3 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 melalui kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI).

Masyarakat Indonesia dapat menukar uang lama dengan uang baru melalui kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

Bagi Anda yang ingin menukar uang harus melakukan pemesanan layanan terlebih dahulu.

Nantinya, Anda akan mendapat jadwal antrian untuk menukar uang melalui kas keliling yang Anda pilih saat pendaftaran online.

Selengkapnya, simak jadwal penukaran uang berikut ini.

Jadwal Tukar Uang Baru Lebaran 2025

  1. Periode I
    • Tanggal booking tukar uang: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 4-9 Maret 2025.⁣
  2. Periode II
    • Tanggal booking tukar uang: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 10-16 Maret 2025.⁣
  3. Periode III
    • Tanggal booking tukar uang: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 17-23 Maret 2025. ⁣
  4. Periode IV
    • Tanggal booking tukar uang: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 24-27 Maret 2025.⁣

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025

  1. Masuk ke website pintar.bi.go.id melalui Google Chrome atau browser lainnya
  2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi lokasi mobil kas keliling, klik "Lihat Lokasi"
  4. Akan muncul daftar lokasi mobil kas keliling, klik "Pilih" pada lokasi yang Anda inginkan
  5. Isi data pemesanan, meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon dan e-mail yang masih aktif
  6. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan. Jika ada pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0
  7. Resume bukti pemesanan akan muncul di layar, klik "Download Bukti Pemesanan"
  8. Bukti pemesanan juga akan dikirim otomatis ke alamat e-mail Anda sebelumnya. Bukti pemesanan wajib dibawa, baik dalam bentuk digital atau cetak, saat Anda melakukan penukaran uang di mobil kas keliling.
    Contoh bukti pemesanan layanan tukar uang:
    PENUKARAN UANG BI - Tangkapan layar ini diambil pada Rabu (5/3/2025) memperlihatkan contoh bukti pemesanan layanan tukar uang BI.
    PENUKARAN UANG BI - Tangkapan layar ini diambil pada Rabu (5/3/2025) dari website BI memperlihatkan contoh bukti pemesanan layanan tukar uang BI. (pintar.bi.go.id)

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025, Ini Syaratnya

Ketentuan Pemesanan Layanan Tukar Uang

  1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
  3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
  4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
    Contoh:
    • NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2025.
    • NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2025.
    • Pada tanggal 28 Desember 2025, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
  5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Ketentuan Penukaran Uang Baru 

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas