Kejaksaan Agung Bantah Tudingan Erick Thohir dan Boy Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung membantah isu keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya Boy Thohir dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah soal isu adanya keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya Boy Thohir dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, sejauh ini penyidik juga belum menemukan adanya fakta keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut sebagaimana yang tersiar di sosial media.
"Enggak ada fakta informasi soal itu," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Mengenai hal ini, Harli justru mempertanyakan balik soal informasi yang menyebut adanya keterlibatan Thohir bersaudara dalam perkara tersebut.
Pasalnya menurut dia, informasi tersebut tidak berdasarkan pada fakta penyidikan yang ada.
"Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu," tuturnya.
Senada dengan Harli, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Andriansyah saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen turut merespons soal kabar yang beredar tersebut.
Kata Febrie, saat ini kabar tersebut belum terkonfirmasi di Kejagung.
Terlebih penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
"Belum ada (kabar Erick Thohir dan Boy Thohir terlibat). ya, ini kan semua proses penyidikan masih berlangsung," kata Febrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Saat ditanyakan soal ada atau tidaknya potensi dua bersaudara tersebut diperiksa, Febrie menyerahkan hal tersebut kepada penyidik.
Pasalnya, dalam setiap proses hukum yang berjalan di Kejagung RI memiliki prosesnya sendiri.
"Ini kan proses hukum semua ada relnya apa yang kita buktikan perbuatannya tentunya dalam lingkup pemeriksaan kalau tidak dalam lingkup itu tentu penyidik tidak akan memeriksa," kata dia.
"Kembali kepada penyidik nanti disampaikan penyidik," tukas Febrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.