Antisipasi Kepadatan saat Mudik, ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025, Ini Syaratnya
Pemerintah menetapkan ASN dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025 sepekan sebelum lebaran
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) mulai 24 Maret 2025, atau sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Menhub Usulkan Skema WFA bagi Pegawai saat Lebaran 1446 H
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3).
“Ini kaitannya nanti kan juga dengan keputusan Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai work from anywhere yang lebih maju,” ujar Pratikno.
Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu.
Syarat WFA untuk ASN
WFA atau FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
WFA atau FWA ini diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut tercatat kalau WFA atau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sementara itu kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan WFA atau FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.
Libur sekolah direvisi demi hindari penumpukan arus mudik
Selain mengeluarkan aturan WFA bagi ASN, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadan.
Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.
"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret. Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno.
Baca juga: Cuti Lebaran Tambah, Libur Sekolah Berubah! Bukan 26 Maret Tapi Maju 21 Maret 2025, Cek Jadwalnya
Ia mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.