Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Hasto PDIP Segera Digelar, Praperadilan Masih Berpeluang Lanjut

Sidang praperadilan "jilid dua" yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih berpeluang untuk disidangkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Perdana Hasto PDIP Segera Digelar, Praperadilan Masih Berpeluang Lanjut
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SEKJEN PDIP DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik KPK pada hari ini, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kepada wartawan, Hasto menceritakan pengalamannya selama berada di dalam sel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan "jilid dua" yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih berpeluang untuk disidangkan.

Hal ini disampaikan oleh Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian yang menjelaskan ihwal praperadilan dapat tetap berlangsung selama perkara pokoknya belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Terkait dengan perkara praperadilan kedua Hasto, sangat mungkin disidangkan sepanjang perkara pokoknya belum dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan telah membuat jadwal sidang untuk pokok perkara dalam bentuk nomor registrasi,” ujar Ahmad Sofian saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

Namun, ia menekankan gugatan praperadilan yang diajukan kali ini harus memiliki objek gugatan yang berbeda dari permohonan sebelumnya. Jika praperadilan kedua memiliki materi gugatan yang sama dengan yang pertama, maka peluang untuk tetap disidangkan bisa menjadi kecil.

"Sangat mungkin sepanjang perkara pokok dugaan tindak pidana korupsinya disidangkan," jelasnya.

Sebagai informasi, Hasto mengajukan praperadilan terkait statusnya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus-kasus serupa, praperadilan menjadi langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini perkara Hasto segera disidangkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang perdana Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus, Jumat (14/3/2025) mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas