Agum Gumelar Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol: Itu Kuasanya Presiden
Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor Infanteri menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Jenderal TNI (Purn) HOR Agum Gumelar merespons kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor Infanteri menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.
Agum Gumelar enggan berbicara banyak terhadap kenaikan pangkat Letkol Teddy yang masih menjabat sebagai prajurit TNI aktif dan juga menjabat dalam jabatan sipil dalam hal ini Seskab.
Mulanya, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menanyakan pandangan PEPABRI terhadap adanya perwira TNI yang naik pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel.
"Yang terakhir pak ini yang penting pada satu pekan terakhir ini beredar kabar seorang Mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan, karena mekanisme yang tidak jamak mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," kata Syamsu Rizal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PEPABRI membahas Revisi UU TNI, Senin (10/3/2025).
Dalam momen ini, legislator dari Fraksi PKB itu menanyakan soal relevansi dari kenaikan pangkat terhadap penghargaan.
Baca juga: Momen Teddy Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir di Bekasi
Dirinya memandang perlu adanya pandangan dari Agum Gumelar selaku Ketua Umum PEPABRI.
"Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit system yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan, mulai dari sekolah, kenaikan pangkat dan lain-lain yang semakin tahun semakin banyak proporsinya itu, dan itu tidak berlaku hanya di TNI tapi juga di Polri. Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambung Syamsu Rizal.
Menjawab pertanyaan Syamsu Rizal, Agum menyatakan kenaikan pangkat terhadap Letkol Teddy Indra Wijaya itu merupakan kewenangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Alasan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Dapat Penghargaan dari Mabes TNI
"Kasus Pak teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang "Pak Jangan Pak" kita juga nggak bisa (ngelarang), jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.
Terlebih kata Agum, Presiden RI merupakan jabatan atau posisi paling tinggi dalam tataran bernegara bahkan untuk di TNI.
Menurut mantan Menteri Koordinator Politik Sosial Hukum dan Keamanan RI (Menko Polsoskam) tersebut, seluruh aparat penegakan hukum di TNI maupun di Polri berada di bawah kewenangan Presiden RI.
"Tadi presiden sebagai apa? Presiden sebagai penguasa terdiri di jajaran laut, darat dan udara, polisi juga ya?" kata dia.
"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," sambung Agum.
Sementara, saat ditemui setelah RDPU oleh awak media, Agum Gumelar memilih bungkam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.