Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DKPP Minta KPU dan Bawaslu Segera Ganti Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan

Heddy meminta KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan karena melanggar kode etik. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DKPP Minta KPU dan Bawaslu Segera Ganti Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan
Tribunnews.com/Mario Sumampow
PENYELENGGARA PEMILU - Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024). (Tribunnews/MARIO CHRISTIAN SUMAMPOW) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan karena melanggar kode etik. 

Langkah ini dinilai penting agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan tanpa pelanggaran etik.

Pernyataan tersebut disampaikan Heddy dalam Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 di DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari DKPP, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu, harus segera dieksekusi agar PSU tidak menyisakan pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," tegas Heddy.

Sejumlah kasus pemberhentian penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Pilkada 2024 telah diputus oleh DKPP

Beberapa di antaranya adalah tiga anggota KPU Kota Palopo yang diberhentikan dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, serta empat anggota KPU Kota Banjarbaru dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025.

Berita Rekomendasi

Heddy juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang telah diberhentikan tidak lagi dilibatkan dalam PSU. Menurutnya, mereka terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, tetapi ternyata KPPS-nya bermasalah dan terbukti melanggar, sehingga harus diberhentikan,” ungkapnya.

Sepanjang 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Dari jumlah tersebut, 31 perkara diregistrasi pada 2024, sementara 18 lainnya pada 2025. Saat ini, DKPP masih menangani 81 perkara dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Masih ada 81 perkara dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara-perkara ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Heddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas