Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Penembakan Bos Rental: 2 Oknum TNI AL Dituntut Pemecatan dan Penjara Seumur Hidup

Dua TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil diuntut dipecat dari keanggotaan TNI dan hukuman penjara seumur hidup.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang Penembakan Bos Rental: 2 Oknum TNI AL Dituntut Pemecatan dan Penjara Seumur Hidup
Tribunnews/Rahmat Nugraha
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sedang beristirahat saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Dua TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil diuntut dipecat dari keanggotaan TNI dan hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penembakan bos rental, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan penjara seumur hidup ini diberikan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada dua anggota TNI AL ini imbas tindakan mereka yang menyebabkan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman meninggal di rest area Tol Tangerang-Merak.

Tak hanya itu Bambang dan Akbar juga dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI AL.

"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, Senin (10/3/2025), dilansir Kompas TV.

Oditur Militer juga menuntut Bambang membayar restitusi kepada keluarga korban penembak, yaitu Ilyas dan Ramli.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar 146 juta," ucap Gori.

Sementara itu Akbar Adli dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk terdakwa Rafsin Hermawan, ia dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.

"Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tutur Gori.

Sama seperti Akbar, Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Hakim Minta 3 Terdakwa Oknum TNI AL Lemaskan Badan

Oknum TNI AL Menyesal Tembak Bos Rental Mobil

Dalam sidang sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengungkapkan penyesalannya karena telah menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/2025).

Bahkan, sampai saat ini, Bambang masih terus merasa bersalah dengan almarhum dan anak-anak korban.

"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," tutur Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Bambang pun mengatakan, sebelumnya, dia tidak ada niat membunuh korban. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas