Tegas Agum Gumelar soal TNI Masuk Jabatan Sipil: Jangan Ada Lagi Dwifungsi ABRI
Agum Gumelar tak menampik memang perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tapi pesan jangan ada lagi dwifungsi ABRI
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar tak menampik memang perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menurutnya, undang-undang yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun tersebut harus direvisi.
Hal ini lantaran berbagai hal yang membuat UU TNI mendapat pembaruan pada beberapa pasal.
Seperti halnya, kata Agum Gumelar, adalah usia pensiun bintara dan perwira TNI.
Baginya, usia pensiun bintara yang berlaku saat ini di usia 53 dirasa kurang.
Begitu juga dengan perwira yang harus pensiun di usia 58.
Demikian ditegaskan Agum Gumelar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR RI pada Senin (10/3/2025).
"Bintara di TNI di usia 53, perwira 58 tahun maka revisi untuk UU yang diinginkan untuk bintara 58 tahun untuk perwira dari 58 jadi 60 tahun. Kalau kita perhatikan ekspektasi hidup kita di dunia ini, saya pensiun di umur 55 masih lucu-lucunya pak, tapi harus pensiun, saya rasa tidak berlebihan untuk revisi ini usia pensiun diperpanjang," jelasnya dalam tayangan langsung YouTube TVR Parlemen.
Di samping itu, mantan Gubernur Lemhanas ini memaklumi keresahan yang dialami masyarakat tentang prajurit TNI yang menempati jabatan sipil.
Bahkan ia menilai, ada keresahan dengan adanya narasi dwifungsi ABRI akan muncul kembali.
"Pepabri sangat konsen ke masalah ini dan Pepabri menyatakan tidak akan pernah terjadi kita kembali ke dwifungsi ABRI, tapi harus jelas ya pak ya," tegasnya.
Baca juga: Agum Gumelar Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol: Itu Kuasanya Presiden
Yang dimaksud harus jelas di sini menurut Agum Gumelar adalah proses pengisian jabatan sipil oleh militer.
Ia bercerita, hakikat dwifungsi ABRI sebenarnya merupakan penugaskaryaan prajurit ABRI (TNI) berdasarkan permintaan.
Terdapat ketentuan yang mengatur dan harus dipatuhi tentang penugaskaryaan, yakni harus didasarkan permintaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.