DKPP Sidang Pejabat Bawaslu RI, Dugaan Hubungan di Luar Nikah dan KDRT
DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan jalin hubungan di luar pernikahan tidak wajar dan KDRT terhadap Kepala Bagian TU Deputi Dukungan Teknis Bawaslu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 dan diajukan oleh seorang perempuan berinisial SLA.
SLA memberikan kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal untuk menangani aduannya.
Dalam aduan tersebut, SLA menuduh teradu telah menjalin hubungan di luar pernikahan yang tidak wajar serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, teradu, serta saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak telah dipanggil sesuai ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Hasil Evaluasi Bisa Jadi Landasan Pemerintah Copot Pimpinan DKPP
"Surat pemanggilan telah disampaikan kepada semua pihak yang terlibat lima hari sebelum sidang digelar," ujar David dalam keterangannya.
Karena pokok perkara menyangkut kesusilaan, sidang pemeriksaan ini akan berlangsung secara tertutup.
"Sidang dengan perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," tambah David.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.