Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025
Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Lebaran atau Idul Fitri adalah momen penting bagi umat Islam di Indonesia.
Selama periode ini, terjadi arus mudik besar-besaran di seluruh penjuru negeri, yang mengakibatkan peningkatan lalu lintas yang signifikan, terutama di jalan raya.
Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.
Ketentuan pembatasan angkutan barang tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada:
- mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta
- mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
- DKI Jakarta - Banten
- DKI Jakarta
- DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
- Provinsi Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sumatera Selatan – Lampung
- DKI Jakarta - Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah.
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.