Polda Metro Jaya Akan Sidik Kasus MinyaKita, Tiga Distributor Didapati Curang Sunat Takaran
Hasil uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Kemayoran Jakarta ditemukan ada yang tidak sesuai dengan isi kemasan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak mengatakan dari hasil sidak pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dari yang tertera di label.
Hal itu diketahui setelah dilakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," ucap Ade Sjafri kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Tiga dari empat distributor yang memproduksi MinyaKita terindikasi nakal.
Baca juga: Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan
Ketiga distributor yang dimaksud ialah CV Rabani Bersaudara, Tangerang setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi kurang lebih 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).
Kemudian PT Artha Global, Depok dengan uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi kurang lebih 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan) dan Koperasi Produsen UMKM Kudus dari uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi kurang lebih 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).
Ade Sjafri berujar secara umum dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yang diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 ml per botol, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml.
Baca juga: MinyaKita Palsu Ditemukan di Pasar Kemayoran Jakpus, Polisi Dalami Agen Pemasok
"Secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 ml," ucapnya.
Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek MinyaKita dari distributor CV Surya Agung Jakarta dalam kemasan pouch, refill, atau isi ulang menunjukkan hasil sesuai.
"Pengujian satu buah MinyaKita berisi 1000 ml didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan/pouch sama yang tertera di dalam label kemasan yaitu 1 liter," ujarnya.
Menurut Dirreskrimsus untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah.
Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana.
Hal itu dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mencari dan mengumpulkan bukti.
"Dengan bukti itu diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade Safri.
Imbauan kepada masyarakat, agar lebih cermat dan teliti dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita.
"Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan jika ada kecurigaan terkait isi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan, dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya," ujarnya.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dan upaya penegakan hukum secara tegas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.