Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terbukti 'Sunat' Isi MinyaKita, 3 Perusahaan Siap-siap Terancam 5 Tahun Penjara & Izin Usaha Dicabut

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pengurangan isi minyak goreng subsidi MinyaKita terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terbukti 'Sunat' Isi MinyaKita, 3 Perusahaan Siap-siap Terancam 5 Tahun Penjara & Izin Usaha Dicabut
Bambang Ismoyo
PENGURANGAN ISI MINYAKITA - Minyakita ukuran 1 liter yang dijual di Kawasan Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini. Pelaku usaha yang terbukti melakukan pengurangan isi minyak goreng subsidi MinyaKita terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun hingga izin usahanya dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyunatan atau pengurangan isi minyak goreng subsidi bermerek MinyaKita yang kini menjadi perbincangan publik. 

Sejauh ini, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan hal tersebut. 

Baca juga: Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Kemenperin: Momentum Tertibkan Rantai Pasok agar Ikuti Aturan

Jika terbukti, para pelaku ini melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sesuai Bab IV perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Menurut Helfi yang juga menjabat Dittipideksus Bareskrim Polri, hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dalam poin b dan c.

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

Baca juga: Manipulasi Takaran Minyakita, Produsen Untung Masyarakat Buntung

Berita Rekomendasi

"Pasal 62, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00," jelasnya.

Lalu, Helfi mengatakan dalam Pasal 63 nantinya para pelaku juga bisa dikenakan hukuman tambahan, berupa; 

a.perampasan barang tertentu;

b.pengumuman keputusan hakim;

c.pembayaran ganti rugi; 

d.perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; 

e.kewajiban penarikan barang dari peredaran; 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas