Terbukti 'Sunat' Isi MinyaKita, 3 Perusahaan Siap-siap Terancam 5 Tahun Penjara & Izin Usaha Dicabut
Pelaku usaha yang terbukti melakukan pengurangan isi minyak goreng subsidi MinyaKita terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyunatan atau pengurangan isi minyak goreng subsidi bermerek MinyaKita yang kini menjadi perbincangan publik.
Sejauh ini, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan hal tersebut.
Baca juga: Produsen Minyakita Kurangi Takaran, Kemenperin: Momentum Tertibkan Rantai Pasok agar Ikuti Aturan
Jika terbukti, para pelaku ini melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Sesuai Bab IV perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Menurut Helfi yang juga menjabat Dittipideksus Bareskrim Polri, hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dalam poin b dan c.
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Baca juga: Manipulasi Takaran Minyakita, Produsen Untung Masyarakat Buntung
"Pasal 62, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00," jelasnya.
Lalu, Helfi mengatakan dalam Pasal 63 nantinya para pelaku juga bisa dikenakan hukuman tambahan, berupa;
a.perampasan barang tertentu;
b.pengumuman keputusan hakim;
c.pembayaran ganti rugi;
d.perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.kewajiban penarikan barang dari peredaran;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.