Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Uang Zakat Jadi Kode Korupsi LPEI, Ketua Baznas: Sangat Tidak Pantas, Degradasi Makna Zakat

BAZNAS menyayangkan penggunaan diksi 'Uang Zakat' sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uang Zakat Jadi Kode Korupsi LPEI, Ketua Baznas: Sangat Tidak Pantas, Degradasi Makna Zakat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI LPEI - Sebuah towing mengangkut tiga motor Vespa Piaggio seri 946 senilai Rp1,5 miliar, memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ketiga vespa mewah itu disita penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). BAZNAS menyayangkan penggunaan diksi 'Uang Zakat' sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi 'Uang Zakat' sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam. 

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua Baznas Noor Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Baznas juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus tersebut. 

Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara 60 Juta Dolar Amerika

Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi 'Uang Zakat' dalam kasus tersebut. 

Berita Rekomendasi

Selain itu Baznas juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. 

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas selalu mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat. 

Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel Baznas RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia. 

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp47 Ribu di Jabodetabek via BAZNAS Online

Dalam hal ini, Baznas terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada Baznas.

Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut dengan bersama-sama berjuang  menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas