Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025
Segini besaran THR 2025 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan yang akan cair mulai Senin, 17 Maret 2025.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Besaran THR 2025
Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.
Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.
Besaran THR 2025 untuk PNS
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.