Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komnas Perlindungan Anak Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dan Diberi Hukuman Kebiri Kimia

Usulan ini bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Komnas Perlindungan Anak, kejahatan yang diduga dilakukan Kapolres Ngada terhadap anak bukan hanya ekspl

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komnas Perlindungan Anak Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dan Diberi Hukuman Kebiri Kimia
TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Agustinus menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan berpotensi menghambat upaya perlindungan anak di Indonesia.

"Peristiwa ini jelas sangat menghambat program Komnas Perlindungan Anak dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak," kata Agustinus kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan pentingnya penanganan kasus ini dengan serius dan tegas, untuk memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.

Agustinus mengusulkan agar terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memberikan efek jera.

Penerapan hukuman kebiri kimia untuk pelaku pelaku kekerasan terhadap anak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, bila perlu ditambahkan hukuman kebiri kimia sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020, agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," tandasnya.

Baca juga: Alasan Selebgram Rafi Ramadhan Pakai Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual: Biar Pede Layani Pasien

Berita Rekomendasi

Usulan ini bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Komnas Perlindungan Anak, kejahatan yang diduga dilakukan Kapolres Ngada terhadap anak bukan hanya eksploitasi seksual, tetapi juga ada motif ekonomi. 

"Juga melanggar Undang-undang ITE, narkoba. Saat ini tiga korban yang berusia 14, 12 dan 3 tahun mengalami trauma berat," kata Agustinus. 

Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan keputusan terkait hukuman harus diserahkan kepada pihak berwenang.

Peristiwa ini sendiri terungkap setelah video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diduga melibatkan AKBP Fajar beredar di situs pornografi di luar negeri yakni Australia. 

Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal. Hingga kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri.

"Setelah dilakukan penyelidikan muncul nama Kapolres Ngada, Fajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kemudian setelah memastikan alat bukti terpenuhi tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar," tandasnya.

Baca juga: DPR Minta Mendag dan Polri Tuntaskan Kasus Penipuan Minyakita 

Sikap Polri

Saat ini, AKBP Fajar tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas