Pemesanan Tiket Bus Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 menggunakan armada bus akan segera dibuka, simak syarat dan ketentuan pendaftarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka layanan mudik gratis tahun 2025.
Mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 akan diberangkatkan menggunakan transportasi Bus.
Program mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 melayani perjalanan mudik dari Jawa Tengah ke Jakarta.
Pemprov Jateng hanya menyediakan total 3.250 penumpang bus.
Pendaftaran mudik gratis bersama Pemprov Jateng 2025 dibuka secara offline dan online.
Layanan pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng akan dibuka pada 15 Maret 2025 pada pukul 10.00 WIB.
Mudik gratis bersama Pemprov Jateng akan diberangkatkan pada 10 April 2025 pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Mudik Gratis 2025 Polres Garut: Syarat Pendaftaran, Cara Daftar, dan Kota Tujuan
Rute Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025 Menggunakan Armada Bus
Terminal Tipe A: Pekalongan
Terminal Tipe A: Bulupitu Purwokerto
Asrama Haji Donohudan: Boyolali
Tujuan>> Terminal Terpadu Pulo Gebang: Jakarta
Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub dan Pelni 2025 Dibuka, Ada 15 Rute, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Pendaftaran Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025
- Pendaftaran online
Pendaftaran online melalui aplikasi PEDAMATENG (pedamateng-penghubung-jatengprov.go.id).
Hanya tersedia 1.260 seat Bus - Pendaftaran offline
Pendaftaran offline hanya tersedia 1990 seat Bus
Lokasi pendaftaran:
- BPSPP Wilayah III Surakarta
- BPSPP Wilayah V Banyumas
- BPSPP Wilayah VI Pekalongan
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025
- Diutamakan KTP Jawa Tengah/Kelahiran Jawa Tengah
- Calon pemudik yang telah terdaftar diimbau melakukan perekaman wajah (face recognition)
- Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, Pedagang kecil/Asongan, Buruh Pabrik, Buruh Bangunan, Pengemudi Bajai/Online, Penyandang disabilitas, dll)
- Pelajar atau mahasiswa (melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus.
- Penyandang disabilitas dan lansia dapat mendaftar dengan datang langsung ke:
- BPSPP Wilayah III Surakarta
- BPSPP Wilayah V Banyumas
- BPSPP Wilayah VI Pekalongan
Baca juga: Lima Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau di BCA Expoversary 2025 untuk Mudik Lebaran
Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Mudik Gratis bersama Pemprov Jateng 2025
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
b. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
c. Menunjukkan bukti pekerjaan sesuai yang tertera di data diri,
Dokumen yang diunggah harus menggunakan format jpg atau Pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus daoat terbaca dengan jelas).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.