Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengusaha Ted Sieong dihukum tiga tahun penjara atas penipuan kredit senilai Rp133 miliar.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Majelis hakim saat membacakan amar putusan kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan terdakwa Ted Sioeng, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong yang mengikuti sidang secara daring karena dirawat di rumah sakit.  

Sementara itu, legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Alhamdulillah sudah ada putusan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Terdakwa (Ted) terbukti melakukan penipuan terhadap Bank Mayapada," ujar Tony usai sidang.

 

 

 

 

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas