Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kompolnas Desak Hukuman Maksimal Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Kompolnas menyebut AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kompolnas Desak Hukuman Maksimal Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
OKNUM POLISI CABUL - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Anam menyebut AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyebut AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, proses sidang kode etik terhadap AKBP Fajar juga tengah berjalan setelah tersandung kasus narkoba hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka itu update yang kami peroleh," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Anam mengatakan kontruksi peristiwa kasus tersebut diakui memang membutuhkan waktu untuk pernguraiannya agar menjadi terang benderang.

"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnas HAM ini mendesak nantinya AKBP Fajar harus diberi hukuman baik etik maupun pidana yang seberat-beratnya.

"kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling-paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.

Perkara yang membuat AKBP Fajar ditangkap adalah dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ia telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Terkini AKBP Fajar terungkap diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur. Ketiga korban itu berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia 3 tahun dalam bimbingan orang tua.

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," kata Imelda, Senin (10/3/2025), seperti dikutip dari Pos-Kupang.com.

Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Baca juga: Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta

Bahkan, ia juga merekam video dan mengunggahnya di situs dewasa di Australia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas