Panglima TNI: UU TNI Sudah Tidak Relevan dan Perlu Dilakukan Penyesuaian
Menurut Panglima TNI, UU TNI perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang selama ini menjadi payung hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya, sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.
Menurutnya, UU TNI perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
Baca juga: SETARA Institute: Revisi UU TNI Tidak Ubah Apapun Soal Pengaturan Jabatan Sipil Letkol Teddy
"UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Agus menjelaskan, bahwa perubahan yang akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting.
Di antaranya adalah memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara.
Selain itu, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer.
Serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.
"Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global," ucapnya.
Baca juga: Centra Initiative: Letkol Teddy dan Letjen Novi Harus Mundur Tanpa Harus Menunggu Revisi UU TNI
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa beberapa ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal.
Hal ini penting karena berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan.
"Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.