Respons Febri Diansyah Soal Ada Pihak yang Minta Hasto Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP
Deddy Sitorus mengatakan jika PDIP menerima utusan yang meminta agar pihaknya memecat Hasto dari jabatan Sekjen.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, merespons kabar yang menyebut jika kliennya diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP).
Kabar tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang mengatakan jika pihaknya mendapat permintaan agar Hasto Kristiyanto mundur dari Sekretaris Jenderal PDIP.
Baca juga: Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK
Permintaan yang diklaim berasal dari utusan 'orang penting' itu datang pada 14 Desember 2024.
Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: PDIP Ogah Disebut Sedang Bela Koruptor, Deddy Sitorus: Kasus Mas Hasto Kriminalisasi Jahat
Febri yang merupakan satu dari 17 tim hukum Hasto pun menegaskan jika hanya fokus dalam koridor hukum.
Mantan Jubir KPK itu menegaskan jika dirinya secara profesional bergabung untuk menjadi penasihat hukum.
"Kami fokus pada aspek hukum, karena kami diminta bergabung di sini sebagai penasihat hukum Pak Hasto," tegas Febri.
Diberitakan sebelumnya, Deddy Sitorus mengatakan jika PDIP menerima utusan yang meminta agar pihaknya memecat Hasto dari jabatan Sekjen.
Utusan itu juga meminta partai pimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu agar tidak memecat presiden ke-7, Joko Widodo.
"Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.
"Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," ujarnya.
"Jadi itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Febri Diansyah Gabung Kubu PDIP, KPK: Kami Tak Bisa Larang Hasto Gunakan Jasa Siapa Pun
Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.
"Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan ditahan pada 20 Februari 2025.
Hal ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.