Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

TNI Konsisten Mempertahankan Keseimbangan antara Kesiapan Tempur dengan Regenerasi Kepemimpinan

Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, batas usia pensiun TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in TNI Konsisten Mempertahankan Keseimbangan antara Kesiapan Tempur dengan Regenerasi Kepemimpinan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). Panglima TNI menegaskan bahwa keseimbangan antara pengalaman, kesiapan tempur, dan regenerasi tetap harus dijaga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, batas usia pensiun TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.

Hal ini disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Panglima TNI: UU TNI Sudah Tidak Relevan dan Perlu Dilakukan Penyesuaian

"Usia harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun berikut ketentuan peralihannya," kata Agus dalam rapat.

Namun, dia menegaskan bahwa keseimbangan antara pengalaman, kesiapan tempur, dan regenerasi tetap harus dijaga.

"Adapun relevansi batas usia pensiun, TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan," ujar Agus.

Dalam rapat tersebut, Agus menjelaskan sudah sepatutnya UU TNI harus direvisi karena dinilai sudah tidak relevan.

"Dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," ucapnya.

Baca juga: SETARA Institute: Revisi UU TNI Tidak Ubah Apapun Soal Pengaturan Jabatan Sipil Letkol Teddy

RUU TNI Sudah Dibahas Sejak 2010 

Berita Rekomendasi

Agus Subiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas sejak tahun 2010.

Namun hingga tahun 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.

"Kami sampaikan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas sejak 2010. Namun hingga 2024, RUU TNI tidak masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas," kata Agus di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Panglima mengapresiasi langkah positif terkait dimasukkannya kembali revisi UU TNI dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025.

Menurutnya, revisi UU TNI akan memberikan ruang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi TNI saat ini serta tantangan di masa depan.

Khususnya terkait dengan ancaman siber, nuklir, biologi, kimia, serta ancaman dari ruang angkasa.

"TNI menyambut baik dimasukkannya kembali revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang terkait ancaman siber, nuklir, biologi, kimia, serta ancaman dari ruang angkasa," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas