Keluarga Bakal Temui Komisi III DPR Jika Kasus Pembunuhan Feni Ere di Polres Palopo Jalan di Tempat
Tim kuasa hukum pendamping keluarga Feni Ere, mendesak pihak kepolisian untuk serius menangani kasus kliennya dan berniat mengadu ke Komisi III DPR.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pendamping keluarga Feni Ere, mendesak pihak kepolisian untuk serius menangani kasus kliennya.
Bagaimana tidak, kasus ini sejatinya sudah dimulai sejak Januari 2024 atau pada saat pertama kali Feni Ere dianggap hilang oleh keluarga.
Namun, kepolisian dalam hal ini Polres Palopo tidak bisa mengungkap fakta apapun, sampai akhirnya Feni Ere ditemukan dalam kondisi mengenaskan 10 Februari 2025.
Perempuan yang bekerja sebagai sales mobil itu ditemukan dalam kondisi sudah menjadi kerangka di Jalan Poros Palopo-Toraja.
Kuasa hukum Feni Ere, Manggata Toding Allo, berharap kasus ini bisa serius ditangani oleh Polres Palopo atau Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Feni Ere, Pihak Keluarga Tuding Ada Dua Oknum Polisi yang Halangi Penyelidikan
"Kami satu bulan terakhir ya teman-teman kita coba percaya dengan kepolisian untuk mengusut proses ini, Polres Palopo khususnya, tapi kami rasa ada banyak hambatan disini," kata Manggata, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
"Makanya kami minta Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih kasus ini, dan menganggap ini benar-benar urgent karena jasad sudah ditemukan bukti bahwa ini adalah pembunuhan sudah ditemukan," lanjut dia.
Baca juga: Feni Ere Ternyata Masuk Kerja Sehari Sebelum Menghilang, Terakhir Absen 24 Januari 2024 Pukul 18.00
Jika kasus ini masih jalan di tempat, Kuasa Hukum, pun akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI.
Manggata mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI untuk bisa Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah lebaran 2025.
"Maka kalau memang dalam minggu depan tidak ada, kami sudah berkoordinasi sama Komisi III DPR RI untuk betul-betul mengatensi kasus ini dan sudah akan dicoba jadwalkan setelah lebaran untuk RDP disana," kata Manggata.
Periksa 22 Saksi
Kuasa Hukum Feni Ere mengatakan jika Polres Palopo sejauh ini sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut.
Sayangnya, Polres Palopo belum juga menentukan tersangka awal dari kasus yang diduga pembunuhan tersebut.
Kuasa Hukum pun menyoroti dua hal krusial yang menurutnya membuat kasus ini sangat lamban diselesaikan.
Manggata mengatakan jika pemeriksaan saksi oleh Polres Palopo terkesan acak dan tidak cukup kuat untuk menemukan fakta terbaik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.