Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Dakwaan KPK Terkait Ponsel Berisi Informasi Harun Masiku
Tim hukum Hasto, Febri Diansyah mempertanyakan kesimpulan dakwaan jaksa KPK menyebut ponsel yang ditenggelamkan berisi informasi Harun Masiku.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mempertanyakan kesimpulan dakwaan jaksa KPK menyebut ponsel yang ditenggelamkan berisi informasi terkait Harun Masiku.
Diketahui dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku pada 2020 lalu.
Tak hanya itu, ia juga didakwa melakukan suap dalam upaya membuat Harun Masiku menjadi caleg DPR terpilih dapil Sumsel-1.
"Kesimpulan atau asumsi di dakwaan yang mengatakan ponsel yang ditenggelamkan atau kemudian ponsel yang dituduhkan ditenggelamkan tersebut berisi informasi tentang Harun Masiku," kata Febri kepada awak media setelah sidang perdana Hasto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Kemudian Febri menegaskan ponsel tersebut tidak ditemukan.
Baca juga: Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi
"Kalau konsisten dengan logika KPK, ponselnya saja tidak ketemu. Bagaimana mungkin bisa diklaim di dalam ponsel tersebut ada informasi tentang Harun Masiku," terangnya.
Febri lalu menyoroti soal ponsel Hasto yang dititipkan pihak lain kemudian didakwa sebagai perintangan penyidikan.
"Bagaimana mungkin penggunaan sebuah benda yang disebutkan hak asasi dikategorikan sebagai obstruction of justice?" kata Febri.
"Ini yang kami catat, yang kami sebut sebagai tuduhan berlebihan, tuduhan tanpa fakta yang kuat, tuduhan yang dibangun dari fakta yang dicampuradukan dengan opini," ucapnya.
Baca juga: Sebut Dirinya Tahanan Politik, Hasto: Saya Dikriminalisasi demi Kepentingan Kekuasaan
Sebelumnya Jaksa mengungkapkan KPK gagal mendapatkan informasi terkait tersangka Harun Masiku karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto perintahkan anak buahnya Kusnadi untuk meredam telepon genggamnya.
Adapun hal itu terjadi pada Juni 2024 saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam perkara tersangka Harun Masiku.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," kata jaksa KPK di sidang perdana Hasto Kristiyanto, PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Kemudian dikatakan jaksa pada tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Hasto bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK.
"Sebelum terdakwa Hasto diperiksa sebagai saksi. Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Namun pada saat Penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa. Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa Hasto dititipkan kepada Kusnadi.
"Sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi. Namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," jelasnya.
Atas hal itu jaksa mendakwa perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam. Merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja terdakwa lakukan.
"Untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat," terangnya.
Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.