Alasan Kejagung Periksa Ahok Lebih Dulu Sebelum Direksi Pertamina: Pak Ahok Kan yang Minta
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa Ahok yang meminta kepada Kejagung agar diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di PT Pertamina.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih dulu diperiksa sebelum jajaran direksi PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa Ahok yang meminta kepada Kejagung agar diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin tetap memastikan direksi Pertamina bakal diperiksa dalam kasus ini.
Namun, ada sejumlah tahapan dulu sebelum penyidik memutuskan memeriksa seorang saksi.
“Kalau mau urutan ya nanti kita. Nanti ada tahap-tahapannya,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Ahok telah diperiksa Kejagung pada Kamis (13/3/2025).
Setelah diperiksa, Ahok menyebutkan bahwa penyidik justru memiliki bukti lebih banyak terkait kasus tersebut ketimbang dirinya.
Hal tersebut, kata Ahok, cukup membuatnya kaget.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis.
Mengenai hal ini, Burhanuddin mengatakan bahwa banyaknya data yang dimiliki penyidik itu bukanlah hal yang mengherankan.
Baca juga: 2 Nama Petinggi Pertamina Ikut Terseret usai Ahok Diperiksa, Akankah Diperiksa Kejagung?
Lantaran, mereka sudah mencari barang bukti dan keterangan selama empat bulan terakhir.
"Kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” kata Burhanuddin.
"Kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.