Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Babak Baru Dualisme Palang Merah Indonesia, Kubu Agung Laksono Audiensi dengan Menteri Hukum

Agung menyampaikan sejumlah hal terkait dualisme PMI. Salah satunya yakni soal Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang pada saat masa kampanye Pilpres 2024

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Babak Baru Dualisme Palang Merah Indonesia, Kubu Agung Laksono Audiensi dengan Menteri Hukum
HO/Dokumentasi Agung Laksono
AUDIENSI PMI VERSI AGUNG LAKSONO - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat versi Agung Laksono dan sejumlah rombongan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. Agung menyampaikan sejumlah hal terkait dualisme PMI. Salah satunya yakni soal Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang pada saat masa kampanye Pilpres 2024, mendukung Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat versi Agung Laksono  melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Agung menyampaikan sejumlah hal terkait dualisme PMI. Salah satunya yakni soal Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang pada saat masa kampanye Pilpres 2024, mendukung Anies Baswedan. 

Baca juga: Dirjen AHU Kementerian Hukum Terima Permohonan Audiensi Pengurus Palang Merah Indonesia

Agung juga menyebut JK memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia. Menurutnya, hal tersebut melanggar salah satu dari Prinsip dasar PMI, yakni kenetralan.

"Ketua PMI dapat dipilih berkali-kali tanpa batas dan dapat seumur hidup melanggar aturan," kata Agung Laksono dalam rilisnya, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin Palang Merah Indonesia Secara Aklamasi

Selanjutnya ketika maju kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk ketiga kalinya, Agung menyebut kubu JK mengubah AD/ART tanpa melalui Munas, sehingga ketua umum PMI dari 2 kali masa jabatan menjadi tidak ada batasan dan dapat seumur hidup.

"Terakhir, saat Munas PMI 2024, kami mempertanyakan hilangnya suara dukungan pemilik suara ke Agung Laksono yang dikirimkan lewat email  ke panitia Munas, tetapi secara misterius hilang dan tidak diakui panitia Munas tanpa klarifikasi," katanya.

Pertemuan dengan Menteri Hukum diikuti Sekretaris Jenderal, Ulla Nuchrawaty Usman; Wakil Ketua Umum PMI Pusat, H.M. Muas; Ketua Bidang Hukum dan Aset, Mangatur Nainggolan; Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Nurhayati Assegaf; serta perwakilan PMI daerah.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Jusuf Kalla dan Agung Laksono sama-sama mengklaim sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029. Jusuf Kalla menyatakan telah dipilih secara aklamasi pada Munas XXII PMI sebagai Ketua Umum.

Sedangkan Agung Laksono, sebelum Munas digelar, telah mendeklarasikan diri akan maju di Munas PMI dan mengklaim telah mengantongi lebih dari 20 persen suaara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.  

Namun pada saat pelaksanaan Munas, tak ada nama Agung yang muncul sebagai Ketua Umum dan hanya ada nama JK sebagai calon tunggal Ketua Umum. 

Baca juga: Palang Merah Indonesia Komitmen Sediakan Bahan Baku Fraksionasi Plasma

Kubu Agung kemudian melangsungkan Munas dan memunculkan Agung Laksono sebagai ketua umum. Kubu JK pun melaporkan Agung Laksono karena dinilai melaksanakan Munas PMI ilegal. 

Namun, Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMItahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas