Jawaban Singkat Bahlil saat Ditanya Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar Tak Beri Bantuan Hukum?
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia hanya berkomentar singkat terkait penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang dilakukan KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia hanya berkomentar singkat mengenai rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua DPP Golkar, Ridwan Kamil yang digeledah oleh KPK.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana iklan bank daerah di Jawa Barat.
Bahlil mengatakan Golkar akan menyerahkan kepada proses hukum.
"Kita serahkan kepada proses hukum, kita hormati semuanya, ya," ujar Bahlil saat ditemui dalam safari ramadhan Golkar di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Golkar Mengaku Sulit Hubungi Ridwan Kamil Pasca Penggeledahan KPK
Namun, Menteri ESDM RI itu tidak merinci apakah Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.
“Sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini enggan membuka identitas para tersangka.
Kata dia, hal itu akan disampaikan secara detail dan resmi pada pekan ini.
“Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” tutur Tessa.
Pada Senin kemarin, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tessa belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil ditemukan dalam upaya paksa tersebut.
Baca juga: Golkar Singgung soal Jabatan Ridwan Kamil di Partai saat Ditanya Kasus Bank Daerah: Masih Baru
“Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut,” kata Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.