Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua BEM FH UBK Nilai Imunitas Jaksa Berpotensi Jadi Penyalahgunaan Wewenang

Syahril menyatakan hak imunitas memang diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya dalam konteks menjalankan tugas secara profesional, bukan sebagai tameng

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua BEM FH UBK Nilai Imunitas Jaksa Berpotensi Jadi Penyalahgunaan Wewenang
Shutterstock
IMUNITAS JAKSA - Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa”, yang diselenggarakan secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) digelar Jumat (14/3/2025). Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Syahril Syafiq Corebima, menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Syahril Syafiq Corebima, menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. 

Dalam Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa”, yang diselenggarakan secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), fia menilai aturan tersebut memberikan kekuasaan berlebih bagi Kejaksaan.

Baca juga: Seloroh Presiden Prabowo Subianto: Jaksa Agung Sedang Mengejar-ngejar Orang

“Seperti yang kita ketahui, imunitas jaksa dalam UU Kejaksaan saat ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi bahan diskusi, terutama terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung,” kata Syahril, Jumat (14/3/2025).

Dia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) karena memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah

“Jika seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan. Ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa hak imunitas memang diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya dalam konteks menjalankan tugas secara profesional, bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.

“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah cukup jelas, yakni dalam hal mereka menjalankan tugas secara profesional, mereka tidak bisa dituntut," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Tapi ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka,” papar Syahril.

Menurutnya, jika aturan ini tidak direvisi, maka penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Kejaksaan bisa semakin marak.

“Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini tetap berlaku, sudah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.

Dia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK, Terkait Kasus Apa?

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merespons soal pelaporan yang dilayangkan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui Febrie dilaporkan ke KPK oleh sejumlah orang dari Koalisi Masyarakat Sipil atas tuduhan lakukan korupsi saat menangani sejumlah perkara besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas