Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Revisi UU TNI Tak Menutup Kemungkinan Disahkan Sebelum Reses

Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Revisi UU TNI Tak Menutup Kemungkinan Disahkan Sebelum Reses
Chaerul Umam
KETUA KOMISI I - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia mengatakan Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan. 

Apalagi, saat ini RUU TNI masuk tahap panitia kerja (Panja) membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kepada wartawan di sela-sela rapat Panja bersama pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

“Kalau saya yang tidak pakai target, tetapi kalau memang hari ini selesai dan saya anggap dan kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, ya kenapa tidak (disahkan pekan depan),” ujar Utut. 

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini pun berharap pembahasan DIM RUU TNI di tingkat Panja berjalan dengan lancar.

Baca juga: Sekjen DPR Klarifikasi Soal Polemik Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Sudah Direstui Pimpinan DPR

Sehingga, pembahasan bisa berlanjut di rapat kerja (Raker) perundingan tingkat 1 bersama para menteri.

Adapun, menteri yang ditugaskan di tingkat Raker yakni Menteri Hukum, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara.

Berita Rekomendasi

“Kalau ini bisa selesai tuntas, saya tidak ingin ada yang gantung. Kalau ini semua tuntas kita Raker. Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR,” kata Utut.

Baca juga: Respons TB Hasanuddin Soal Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Tanya ke Sekjen

“Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara,” sambungnya.

Utut pun menyebut, pengesahan RUU TNI ini pun tak menutup kemungkinan bakal dilakukan saat rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

“Ya kalau memang Menterinya siap, ini kan Undang-Undang dua sisi. Pak Safri (Menhan) pernah bilang dan itu di-stated sama dia, kalau bisa masa sidang ini,” ungkap Utut.

“Kalau memang dia siap, ya kita ini siap, ya kita Raker. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung (MA)
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana dengan pemerintah membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Anggito Abimanyu dan Wamensesneg hadir mewakili pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Sjafrie mengatakan ada tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI

Pertama kedudukan anggota TNI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, kedua perpanjangan masa pensiun prajurit dan ketiga TNI bisa masuk kementerian/lembaga.

Namun, Sjafrie mengatakan, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI, dimana ada 10 kementerian/lembaga pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI.

"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas