Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Patwal Dibebastugaskan Usai Insiden Pepet Pengendara Motor di Jalan Raya Puncak Bogor

Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama buka suara sooknum Patwal yang memepet pengendara motor di Jalan Raya Puncak Bogor.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Oknum Patwal Dibebastugaskan Usai Insiden Pepet Pengendara Motor di Jalan Raya Puncak Bogor
Tribunnewsbogor.com/ Tangkapan layar Instagram Bogor24update
PATWAL TENDANG PEMOTOR - Momen Polisi Patwal diduga mengintimidasi pengendara motor di Bogor, Jawa Barat dibagikan akun Instagram @Bogor24update pada Jumat (14/3/2025). Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama buka suara sooknum Patwal yang memepet pengendara motor di Jalan Raya Puncak Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, mengonfirmasi bahwa oknum Patwal (Patroli dan Pengawalan) yang terlibat dalam insiden memepet pengendara motor di Jalan Raya Puncak Bogor telah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, saat anggota Patwal mengawal mobil rekannya menuju Puncak.

Menurut Rizky, insiden bermula ketika pengendara motor yang sudah diberi tanda untuk minggir tetap melaju.

"Ada satu kendaraan bermotor yang sudah diberi tanda agar minggir, tetapi dia tetap jalan dan pengendara sepeda motor tersebut lalu bersenggolan dengan mobil Alphard yang dikawal," jelas Rizky.

Rizky pun meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya yang viral di media sosial.

"Saya memohon maaf jika ada kesalahpahaman dari anggota kami di jalan," imbuhnya.

Diketahui insiden ini menimbulkan keramaian di jalan sehingga anggota patwal tersebut berupaya memepet pengendara motor untuk menghentikannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena terlalu mepet, pengendara motor kena cross bar motor patroli sehingga hampir terjatuh," terang Rizky.

Rizky menegaskan tindakan patwal menendang pengendara motor itu tidak benar.

"Anggota yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan diberhentikan sementara dari tugasnya, dia akan dikenakan hukuman sesuai aturan di kepolisian," ucapnya.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas