BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan
Selain menggugat Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lainnya, antara lain Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya) dan
Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejutan besar datang dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam sengketa melawan Budi Said, si 'Crazy Rich Surabaya'.
Dalam putusan PK terbaru nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025, MA juga menyatakan membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya pada Minggu (16/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharto dengan didampingi oleh empat anggota hakim lainnya, yaitu Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Selain menggugat Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lainnya, antara lain Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk, serta Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing di UBPP-LM Antam, dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Baca juga: Kasus Kapolres Ngada Cabuli Sejumlah Anak Terbongkar, LPSK Ungkap 71 Anak di NTT Minta Perlindungan
Putusan ini menggugurkan keputusan PK pertama yang dikeluarkan MA pada September 2023 lalu, yang sebelumnya memutuskan bahwa Antam harus membayar lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said atas kekurangan emas sebanyak 1,1 ton.
Saat itu, Antam tidak tinggal diam dan memutuskan untuk mengajukan PK kedua yang akhirnya membuahkan hasil menggembirakan.
Sekain itu, Antam juga menggugat Budi Said melalui PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.