Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek PUPR di OKU, Sumsel, termasuk NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: timtribunsolo
zoom-in Daftar Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek PUPR di OKU, Sumsel, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (16/3/2025).

Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Siapa Saja Tersangka?

Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NOP, FJ, MFR, UM, MXZ, dan ASS.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bukti permulaan yang cukup telah ditemukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Adapun tindakan korupsi tersebut, berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU untuk periode 2024-2025.

"Selanjutnya, semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Selain itu, ada dua orang tersangka yang berasal dari pihak swasta, yakni MXZ dan ASS. 

Proses Penahanan

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.

Tersangka FJ, MFR, dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sementara tersangka NOP, MXZ, dan ASS ditahan di tempat yang berbeda, yaitu Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

Baca juga: OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan

Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di OKU, Sumsel, pada Sabtu (15/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa delapan orang tersebut diamankan, termasuk tiga oknum anggota DPRD. Di mana dua di antaranya merupakan ketua dan sekretaris partai politik.

Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan kasus ini, dan para tersangka akan diterbangkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas