Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dugaan Kasus AKBP Fajar Tak Hanya Kekerasan Seksual Anak, tapi juga Perdagangan Orang

LPA NTT menduga kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual, tapi juga tindak perdagangan orang, minta polisi mendalami ini

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Dugaan Kasus AKBP Fajar Tak Hanya Kekerasan Seksual Anak, tapi juga Perdagangan Orang
WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.

Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.

"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."

"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)

Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.

Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.

Berita Rekomendasi

"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.

Kasus Pelecehan

Diketahui, jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar, ternyata ada empat orang.

Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

Baca juga: Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat

Fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas