Dugaan Kasus AKBP Fajar Tak Hanya Kekerasan Seksual Anak, tapi juga Perdagangan Orang
LPA NTT menduga kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual, tapi juga tindak perdagangan orang, minta polisi mendalami ini
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.
Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.
"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."
"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)
Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.
Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.
"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.
Kasus Pelecehan
Diketahui, jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar, ternyata ada empat orang.
Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.
Baca juga: Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat
Fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.