Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Enam Tersangka OTT KPK di OKU Sumsel Ditahan di Dua Tempat Berbeda

Setyo menjelaskan, untuk tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Enam Tersangka OTT KPK di OKU Sumsel Ditahan di Dua Tempat Berbeda
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keenam tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Setyo menjelaskan, untuk tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sementara tiga tersangka lainnya, kata Setyo, ditahan di tempat yang berbeda.

"Tersangka NOV, MFZ, dan ASS, ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan

Sebelumnya, tim KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di Kabupaten OKU Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

Para pejabat yang ditangkap termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah anggota DPRD setempat.

Berita Rekomendasi

OTT ini dilakukan terkait dugaan praktik suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

KPK menyita uang sebesar Rp 26 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut dalam OTT KPK ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyek-proyek di dinas tersebut.

"Proyek dinas PUPR, barang bukti yang disita Rp 26 miliar," kata Fitroh, dilansir Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas