Golkar Angkat Bicara Soal Status Ridwan Kamil, Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Diperlukan
Sarmuji juga menyatakan bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil jika diperlukan.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akhirnya buka suara mengenai status politik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Ridwan Kamil masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
“Masih (kader Golkar), kan belum ada apa-apa, masih baik-baik saja,” ujar Sarmuji saat diwawancarai awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Minggu malam (16/3/2025).
Sarmuji juga menyatakan bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Ridwan Kamil jika diperlukan.
Meski begitu, sejauh ini Partai Golkar belum membentuk tim hukum untuk membantu Ridwan Kamil.
"Kan Pak Ridwan Kamil belum berstatus apa-apa ya, untuk saat ini belum diperlukan. Tapi kalau diperlukan suatu saat, dan Pak Ridwan Kamil meminta, insyalah kamu ikut membantu," ujar Sarmuji.
Sarmuji menambahkan bahwa Golkar selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya kadernya.
Baca juga: OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi dana iklan bank BUMD Jawa Barat, yang melibatkan lima tersangka.
KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, termasuk di rumah Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, identitas para tersangka masih dirahasiakan dan akan diumumkan secara resmi pada akhir pekan ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025, dan sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penyidik juga mengonfirmasi adanya barang bukti yang ditemukan dan disita untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.