Kejari Jakarta Pusat Nyatakan Pengusutan Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Bermula dari Adanya Peretasan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan pengusutan dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo berawal dari peretasan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan pengusutan dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) periode 2020-2024 bermula dari adanya peretasan PDNS pada Juni 2024 silam.
Kepala Seksie Bidang Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting menuturkan, usai adanya temuan itu pihaknya pun lantas langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.
"Dasarnya (penyelidikan) di bulan 6 itu terjadi kebocoran big data itu. Dari situ lah kita selama ini sudah melakukan penyelidikan secara tertutup," kata Bani saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Dalam awal pengusutannya, Kejari Jakarta Pusat pun kata Bani berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung guna mengungkap hal tersebut.
Usai menemukan sejumlah fakta adanya dugaan korupsi, penyidik pun lanjut Bani akhirnya sepakat meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan
"Dari situ baru kemarin (13 Maret 2025) itu dinyatakan naik ke penyidikan umum," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bank Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Bani juga menerangkan bahwa pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Bani dalam keteranganya, Jum'at (14/3/2025).
Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).
"Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360," ujar Bani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.