Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KSPI Catat 60 Ribu Buruh Kena PHK Awal 2025, Buruh PT Sritex Tak Dapat Kejelasan soal Pembayaran THR

Gelombang PHK besar-besaran yang terjadi di awal 2025 berdampak pada setidaknya 60 ribu buruh di berbagai sektor, termasuk PT Sritex.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KSPI Catat 60 Ribu Buruh Kena PHK Awal 2025, Buruh PT Sritex Tak Dapat Kejelasan soal Pembayaran THR
Tribunnews.com/Fransiskus A
PHK KARYAWAN - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang terjadi di awal 2025 berdampak pada setidaknya 60 ribu buruh di berbagai sektor, termasuk PT Sritex.(Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang terjadi di awal 2025 berdampak pada setidaknya 60 ribu buruh di berbagai sektor, termasuk PT Sritex.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan ribuan buruh yang terkena PHK tersebut dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Dua Pabrik Sepatu di Tangerang Lakukan PHK, Presiden KSPSI Minta Hak Pekerja Dipenuhi

"Berdasarkan data yang dihimpun oleh Partai Buruh dan KSPI, tercatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

"Bahkan, dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan," ia menambahkan.

Menurutnya, PHK terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari kebangkrutan perusahaan, efisiensi tenaga kerja, hingga relokasi pabrik ke luar negeri seperti China dan Jepang.

Dari 37 perusahaan di Jawa yang telah melakukan PHK, banyak buruh yang tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga tanpa kepastian mendapatkan pesangon maupun THR.

KSPI juga menerima laporan dari Posko Buruh di Sukoharjo yang menyebutkan ihwal buruh PT Sritex tidak mendapatkan kejelasan soal pembayaran THR mereka, meski Menteri Ketenagakerjaan telah berjanji akan memastikan pembayaran THR sebelum H-7 Lebaran.

Baca juga: 60 Ribu Buruh Di-PHK, THR Tak Dibayar, Said Iqbal Desak Menaker Bertindak Nyata: Jangan Omong-omong!

Berita Rekomendasi

"Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik," tegas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh pun mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. 

Menurut Said Iqbal, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus bertindak atas kasus PHK di berbagai perusahaan lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas