LPSK Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Kapolres Nonaktif Ngada
LPSK mengawal kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen bakal mengawal kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma.
"LPSK akan mengawal perkara ini dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Nurherawati menyatakan prihatin atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, sebagai kelompok rentan.
LPSK pun menyoroti pentingnya evaluasi terhadap rekam jejak Kapolres Ngada dalam menangani kasus-kasus TPKS di NTT.
Nurherwati mengungkapkan bahwa ada sejumlah kasus yang mengalami hambatan dalam penyelesaian, termasuk kasus di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya.
LPSK mencatat pada tahun 2024 terdapat 193 permohonan perlindungan dari wilayah NTT, dengan kasus TPKS mendominasi sebanyak 80 permohonan.
71 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak, 45 tindak pidana perdagangan orang, dan 41 tindak pidana lain.
"Sedangkan jumlah total terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 sebanyak 205, tertinggi dalam perkara TPPO sebanyak 86 dan TPKS Anak 56 dan TPKS Dewasa 23, jelas Nurherawati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.