Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan

Dalam pertemuan ini, perwakilan DPRD dan pemerintah daerah menyepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus praktik korupsi di Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hingga pihaknya harus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKU meminta jatah dana pokok pikiran (pokir) agar mereka mau menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025 yang diajukan Pemkab OKU

Beberapa perwakilan DPRD OKU tersebut, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.

Setyo menjelaskan, kasus ini bermula sejak pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025, di Januari 2025 lalu.

Beberapa waktu setelah pembahasan digelar, beberapa perwakilan DPRD OKU menemui pihak Pemkab OKU.

"Pada pembahasan tersebut, perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan," kata Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek dari OTT di OKU: 3 Anggota DPRD, Kadis PUPR dan 2 Swasta

Dalam pertemuan ini, perwakilan DPRD dan pemerintah daerah menyepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) sebesar Rp40 miliar.

Berita Rekomendasi

"Rp40 miliar dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut, untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp5 miliar. Sedangkan untuk anggota, itu adalah Rp1 miliar," ucap Setyo.

Kemudian, lanjutnya, nilai kesepakatan sebesar Rp40 miliar itu turun menjadi Rp35 miliar. Hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran.

"Tapi, untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," jelasnya.

Beberapa waktu kemudian, APBD OKU tahun anggaran 2025 disahkan dan mengalami kenaikan dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

"Jadi, signifikan karena ada kesepakatan ya, maka awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat," ungkap Setyo.

Baca juga: Kasus Kapolres Ngada Cabuli Sejumlah Anak Terbongkar, LPSK Ungkap 71 Anak di NTT Minta Perlindungan

Sementara itu, terdapat sembilan proyek fisik di Dinas PUPR yang disepakati sebagai pengganti jatah pokir, di antaranya:

1. Rehabilitasi rumah dinas bupati lebih kurang Rp 8,3 miliar, dengan penyedia CV RF.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas