Said Iqbal Ungkap Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK Massal, 44 Ribu Buruh Terancam Tak Dapat THR
Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di awal 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, sebanyak 37 perusahaan telah melakukan PHK terhadap 44.069 buruh dalam kurun waktu Januari–Februari 2025.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan angka ini masih bisa bertambah karena ada 13 perusahaan lain yang masih dalam proses verifikasi, sehingga total buruh terdampak PHK diperkirakan mencapai 60 ribu orang.
KSPI dan Partai Buruh menyebut banyak buruh yang terkena PHK tidak mendapatkan kepastian soal pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Di mana pemerintah dan apa yang akan dilakukan pemerintah yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak buruh yang terkena PHK, termasuk THR sebelum H-7 Lebaran.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah melakukan PHK beserta jumlah buruh yang terdampak, kawasan, dan alasan PHK:
1. PT. Daya Mekar Tekstil
Jumlah buruh: 250
Kawasan: KBB
Alasan: Efisiensi
2. PT. Kencana Fajar Mulia
Jumlah buruh: 300
Kawasan: KBB
Alasan: Pabrik tutup
3. PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya
Jumlah buruh: 200
Kawasan: Bogor
Alasan: Dalam PKPU
4. PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya
Jumlah buruh: 230
Kawasan: Bogor
Alasan: Dalam PKPU
5. PT. Inopak Packaging
Jumlah buruh: 263
Kawasan: Bogor
Alasan: Pailit
6. PT. Aditec Cakrawityata (Quantum)
Jumlah buruh: 511
Kawasan: Tangerang
Alasan: Pailit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.